Feeds:
Tulisan
Komentar

pram“Indonesia Indonesia adalah negeri budak, budak diantara bangsa dan budak bagi bangsa-bangsa lain”

Dalam buku ini Pramoedya menuturkan tentang salah satu genosida terbesar dalam sejarah manusia pada pembangunan Jalan Raya Pos yang membentang sepanjang 1000 km di utara pulau Jawa dari Anyer hingga Panarukan. Dalam buku tersebut Pramoedya menuturkan sisi paling kelam dalam pembangunan jalan tersebut yang beraspalkan darah dan airmata manusia2 Republik.

Melaui buku ini saya juga mendapatkan gambaran yang sangat jelas bahwa bagaimanapun juga kemajuan Indonesia yang dapat dicapai ketika zaman penjajahan harganya tetap saja tidak pernah sebanding dengan harga yang harus dibayarkan oleh rakyat jelata.Pada akhirnya untuk mendapatkan sebuah status dan kenyamanan baik untuk kalangan non-pribumi maupun pribumi -yang tega menjajah bangsanya sendiri- kaum rakyat jelatalah yang selalu terpingirkan. Karena kurungan nasib yang kemudian diterima sebagai sebuah takdir yang tak dapat diupayakan dan tiadanya harapan akan masa depan yang lebih baik, penjajahan semakin subur bukan karena penjajah yang sangat kuat dan tiada tertandingi, namun juga karena keapatisan dan kemenyerahan akan takdir yang dianggap sebagai sesuatu yang tak mampu lagi dapat diubah.

Pun ternyata dari buku ini pula tergambar bahwa budaya korupsi yang telah mengakar dalam segala sendi kehidupan telah berkembang bahkan sebelum budaya tulis menulis berkembang di kalangan rakyat, baik sebagai warisan dari kolonialisme Belanda maupu feodalisme Jawa, diperparah pula dengan sikap loyalitas rakyat jelata yang tidak pada tempatnya (kebanggaan untuk memberikan upeti kepada petinggi bahkan di luar batas kemampuannya).

Dedicated to the owner of life.

4 both of my parents hopefully Allah will always guide u.

wah rasanya sudah berabad lamanya terasing dari dunia manusia, hahaha…
g kemana-mana kok my friend, sedang fall in love dgn bioenginering and berkutat dgn itu

in the rush

Thinking over me in the rush

When i realize that i love u so much

and sometimes i cry

but i can’t tell u why

why i fell, what i fell inside

how i try,

to explain whats been trouble in my mind

whats still keep find the world

 but i know thats something get over me…

minyak untuk rakyat

Perkembangan kehidupan modern manusia yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi melahirkan keadaan yang menjadikan energi menjadi salah satu unsur terpenting dalam kehidupan. Energi kemudian berkembang dari sebuah kebutuhan semata menjadi sebuah komoditas politik yang turut serta menentukan kestabilan suatu wilayah negara.  

Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai kekayaan dari segi kualitas maupun kuantitas dalam hal energi. Salah satu yang dianggap sangat berharga adalah yang berkaitan dengan bahan bakar minyak (BBM). BBM segera menempati peran sentral dalam kehidupan masyarakat megingat berbagai keuntungan dari penggunaan BBM ini.

Indonesia dulunya diklaim sebagai salah satu negara dengan cadangan minyak terbesar dan pemerintahpun pada akhirnya menggunakan sektor BBM sebagi salah satu sumber pendapatan negara. Saat itu tingkat konsumsi masih sangat jauh dibawah tingkat produksi dan pemerintah menetapkan harga BBM sebagai salah satu instrumen pemerataan kesejahteraan di masyarakat melalui pemberian subsidi. 

Subsidi diartikan sebagai selisah harga antara harga internasional yang berlaku dan harga jual di dalam negeri. Seringkali subsidi ini diartikan sebagai salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh negara kepada rakyat. Padahal jika kita melihat sedikit lebih ke dalam, dengan diberlakukannya kebijakan subsidi harga ini pemerintah justru mendapatkan kesmpatan untuk memperoleh pendapatan yang cukup besar dari sektor ini, jadi sebenarnya kurang tepat jika pemerintah mengatakan bahwa pemerintah harus emmbayr minyak untuk rakyat (seringkali kebijakan terkait minyak ini menjadi sebuah komoditas politik yang turut mnetukan keberlangsungan kepemimpinan seseorang). Kebijakan pemberian subsidi selain menciptakan disparsitas harga yang sukup tinggi juga berpotensi untuk mendorong tingkat konsumsi yang tinggi, selain itu juga menempatkan BBM sebagi tulang punggung kebijakan energi Indonesia. Oleh karena itu, segala kebijakan yang berkaitan dengan BBM tidak hanya mejadi permasalahan ekonomi semata, tapi juga terkait dengan bidang2 lain. 

Kondisi yang memang sejak awal kurang ideal tertutupi oleh kenyataan bahwa tingkat produksi minyak Indonesia masih jauh di bawah tigkat konsumsinya sehingga pemerintah masih mendapat untung yang cukup besar dari selisih tersebut. Namun, sejalan dengan berlalunya waktu, tingkat konsumsi masyarakat Indonesia tumbuh dengan pesat ( mencapai 1,3 juta barel perhari) dan tingkat produksi yang terus menurun (hanya satu juta barel per hari) memaksa pemerintah untuk melakukan impor minyak sebesar 0,3 juta brel perhari (kondisi ini terjadi sejak tahun 2000). Turunnya roduksi minyak tersebut dikatakan disebabkan oleh dua faktor yaitu minimnya survei geologi untuk menemukan cadangan minyak baru dan rendahnya minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor perminyakan kerena besarnya resiko dan sulitnya birokrasi yang harus ditempuh. Kondisi2 inilah yang kemudian memaksa pemerintah untuk melahirkan kebijakan2 baru seputar energi diantaranya menggulirkan program konversi minyak ke gas dan menetapkan UU baru (UU No.22/2001). UU No.22/2001 mempunyai beberapa perbedaan yang cukup mendasar jika dibandingkan dengan UU yang lama, perbedaan2 itu dapat dilihat pada beberapa pasal yang ada misalnya :  

  UU No.22/2001 Perpu No.44/1960
Kuasa Pertambangan Pasal 4 ayat 1 : Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara Pasal 2 : segala bahan galian minyak bumi dan gas bumi dikuasai oleh Negara
Wewenang penyelenggaraan usaha pertambangan Pasal 5 ayat 1 : weweang yang diberikan Negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan eksplorasi-eksploitasi Pasal 4 ayat 3 : pemerintah membentuk badan pelaksana Pasal 1 : wewenang diberikan kepada Perusahaan Negara untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak dan Gas Bumi
Pembagian bidang usaha Pasal 7 membagi kegiatan uaha menjadi usaha hilir dan hulu Tidak ada pembagian bidang usaha secara eksplisit
Kegiatan usaha Pasal 9 ayat 1 : hulu dan hilir dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha, Badan Usaha Swasta Pasal 3 ayat 1 : usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata
Kegiatan usaha hulu Pasal 11 ayat 1 : dilaksanakan berdasarkan KKS Pasal 11 ayat 2 : setiap KKS yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada DPR Pasal 6 ayat 3 : perjanjian karya mulai berlaku sesudah disahkan dengan UU
Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Pasal 28 ayat 2 : harga bahan bakar minyak dan gas bumi pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar  
DMO (Domestic Market Obligation) Ps. 22 ayat 1 : kontraktor wajib menyerakan paling banyak 25% bagiannya dari hasil produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri  

 Pemberlakuan UU tersebut berdampak pada adanya keputusan pemerintah untuk membuka kran usaha yang lebih lebar bagi pihak swasta untuk turut serta berperan dalam pengelolaan migas di Indoneisa. Dengan keterlibatan pihak swasta tersebut diharapkan akan menimbulkan persaingan yang kompetitif dalam pelayanan terhadap konsumen. Memang secara teoritis, kompetisi dianggap sehat dan berdampak positif, tetapi hampir di setiap proses transisi, kompetisi yang terbuka juga dapat menyisakan kisah duka yang berupa kematian akibat kekalahan dari adanya seleksi yang secara umum akan menimpa organisasi yang mengalami kekakuan dalam pengelolaan sumber dayanya(resoucer rigidity) à lia tu pengen ngomong intinya perusahaan dalam negeri tidak cukup mampu bersaing. Selain itu salah satu hal penting yang juga tidak boleh dilupakan adalah struktur sosial masyarakat Indonesia sendiri dan posisi konsumen BBM yang notabene mempunyai kedudukan yang jauh lebih lemah dari produsen. 

Pada satu sisi diberlakukannya UU No.22/2001 memang tidak begitu berdampak pada masyarakat secara umum Namun, cukup menguntungkan bagi Pertamina karena sebagai konsekuensi atas hilangnya hak monopoli Pertamina, maka Pertamina pun pada akhirnya terbebas dari kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya (misalnya kewajiban untuk menjamin pasokan yang cukup untuk kebutuhan dalam negeri yang karena posisi Indonesia saat ini sebagai net importer maka Pertamina harus mengimpor  minyak dari luar negeri dengan harga minyak dunia sementara pemeritnah hanya akan membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam APBNà lia belum terlalu ngerti tentang mekanisme PSO, mau dipelajari lebih lanjut dulu) dan tentu saja terdapat penyederhanaan birokrasi dengan strukturnya yang baru saat ini. Karena pelaksanaan dari UU tersebut belum menyentuh kebutuhan masyarakat scara langsung, kami menilai bahwa dengan diterapkannya UU tersebut belum mampu menjawab persoalan energi di Indonesia. Tengoklah beberapa kebijakan yang diterapkan pemertinah dalam sektor energi misalnya konversi ninyak ke gas yang tidak berjalan optimal. Bahkan secara bertahap pemerintah  akan menaikkan baik harga minyak maupun gas. Objek kenaikan tersebut yang terasa adalah kalangan industri dan masyarakat. Sektor industri yang memang akan bertambah biaya produksinya tersebut tentu saja akan membebankan kenaikan biaya tersebut pada konsumen sehingga dengan inovasi yang baik industri2 tersebut masih mungkin untuk mampu bertahan. Namun, pada sisi lain pukulan terberat justru akan dirasakan oleh konsumen dimana kenaikan dalam pengeluaran yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Hal yang masih diabaikan oleh pemerintah diantarnya adalah dengan kenaian tersebut secara langsung akan diikuti oleh adanya inflasi yang meliputi inflasi riil dan inflasi psikologis yang menghasilkan dampak yang jauh lebih besar. Oleh karena beberapa hal yang telah dikemukakan di atas, kami memandang bahwa kebijakan energi yang ditetapkan pemerintah saat ini belum cukup mengatasi persoalan energi Indonesia karena belum adanya keinginan dari pemerintah itu sendiri untuk  melahrkan kebijakan2 yang benar2 berorientasi rakyat.  Pemerintah melalui Kebijakan energi yang ada saat ini seharusnya :

  1. mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri
  2. mepioritaskan pelaku usaha dalam negeri untuk lebih berperan dalam usaha-usaha yang diarahkan dalam penyediaan energi termasuk menegosiasikan kembali kontrak2 khususnya dalam bidang energi yang telah ada yang dipandang merugikan Indonesia
  3. mendorong pemerintha untuk melahirkan kebijakan energi nasional yang juga mempertimbangkan kondisi energi Indonesia di masa depan termasuk pembangunan energi berkelanjutan, optimasi pemanfaatan sumber daya energi tak terbarukan maupun terbarukan, tercapainya pemanfaatan energi secara hemat dan rasional serta memberi nilai tambah yang lebih tinggi dan tercapainya pengelolaan energi berwawasan lingkungan
  4. mendorong terjadinya peningkatan efisiensi energi dalam berbagai sektor dan mendorong pengembangan energi alternatif yang potensial di Indonesia
  5. mengintegrasikan kebijakan energi dengan kebjakan sektor2 lain yang terkait
  6. pemerintah harus dapat menjamin ketahanan energi dan pasokan energi yang memadai dan mampu emndorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat

   

lucunyaaaa….

Obat vs Racun

Obat adalah racun dalam dosis rendah

Racun adalah obat dalam dosis tinggi 

Madu di tangan kananmu, racun di tangan kirimu…

Madu dan racun…sebuah lagu dari zaman jebot yang sempet in di masanya (cerdas donk yang bikin lagu ini???bisa iya…bisa…enggak, tapi sepertinya beda konteks) 

Temen2 pasti insyaAllah pernah sakit kan? Pernah bertanya g’ kenapa si obat itu cara pakainya, bentuknya macem2, ditambah pula ada yang harus dimakan tiap waktu2 tertentu, buat apa si? Buat gaya2 an gitu? 

Ya enggak lah, semua itu ada tujuannya 

  1. Obat ada yang bentuk taplet, kaplet, kapsul, ada yang diinjeksikan intravena, subkutan, supositoria, dll

Kalo dalam istilah farmasi bentuk2 yang beda2 itu disebut bentuk sediaan. Bentuk sediaan untuk sebuah obat dipilih dengan beberapa pertimbangan, diantaranya sifat bahan aktif obat dan cepat kerja yang ingin dicapai. Sifat bahan obat diantaranya kestabilannya, ada obat yang g stabil dibuat dalam bentuk larutan (misalnya ni antibiotik, g pernah kan nemu yang bentuknya sirup –kecuali sirup rekonstitusi-) ini karena ketika dalam bentuk larutan zat aktif akan segera mengalami penguraian sehingga akan berubah bentuk yang beda sama dengan bentuk yang berkhasiatnya dan jadilah ia menjadi bahan tak berkahasiat. Trus selain itu juga kecepatan kerja yang ingin dicapai, ada yang ingin diperoleh kerja cepat, ada juga yang kalem…kalem aja, misalnya ni untuk orang yang kena serangan jantung tentu saja perlu kerja cepat, g lucu kan kalau serangan jantungnya sekarang, e…obatnya baru bekerja sejam kemudian, keburu berpindah alam lah…Demikian juga untuk sediaan injeksi diberikan dengan tujuan untuk memeperoleh kerja cepat, misalnya kita sedang diinfus ni, cairannya langsung ke aliran darah kan, g mampir2 dulu di lambung, usus, dll, apalagi kalo mamapirnya lama 

2.  trus ada obat yang harus diminum 1x, 2x, 3x, dst…dsb…

itu bukan karena farmasis ingin ngerjai pasien supaya jadi orang rajin, too many way to make u dilligent baby… 

hal itu dimaksudkan untuk mencapai kerja efektif obat, obat hanya dapat menunujukkan efek terapeutiknya bila berada dalam konsentrasi efektifnya, nah pemberian secara berkala itu dimaksudkan utuk mencapai dan menjaga konsentrasi efektif dari obat. Kalo gitu kenapa gak sekaligus pakai banyak? G bisa lah, batas antara konsentrasi efektif dan toksik itu tuipis banget jadi bener2 harus diperhitungkan, sekaligus pakai dalam dosis besar akan menyebabkan tubuh keracunan Nah kalo yang dipakai 2x/3x, dll… itu disesuaikan dengan kecepatan eliminasi obat dalam tubuh, em…simpelnya kita minum air putih trus juga pipis kan? Demikian pula dengan obat dia juga akan dieliminasi dari tubuh denagn kecepatan yang berbeda2, pengulangan itu dimaksudkan untuk mengganti sejumlah obat yang dieliminasi agar dosis dalam tubuh terjaga pada dosis terapeutiknya.  Gitu lho…bro…sis…

Semua itu ditetapkan bukan karena ahli2 itu gak ada kerjaan dan beerusaha menyibukkan diri dengan menyibukkan orang lain tapi memang karena diperlukan seperti itu…bikin obat itu hararese buanget…dan lia baru menyadari satu hal…farmasis adalah keajaiban alam….ck…ck…ck…

nb : berhubung dikritik seorang teman karena tampak suram, so..tampilannya diubah deh…

i found You…

 

Hanya dengan pengorbanan cinta dapat dibuktikan

Hanya dengan air mata cinta dipenuhi kilauan

Hanya dengan kesungguhan cinta kan  menunjukkan wujudnya

Hanya dengan rintangan cinta menampakkan kadarnya

Hanya dengan keistiqomahan cinta menunjukkan kesetiaannya 

Sebenar cinta…

Saat kau tetap mencintainya meski tak ada lagi pecinta yang lain

Saat kau tetap mempercayai apa yang ditetapkanNya untukmu, meski apa tampak pada inderamu adalah ketaksesuaian

Saat kau melihatnya diliputi oleh kesempurnaan, meski dengan dangkal fikirmu kau tak mampu mengenali setiap keluarbiasanNya 

Sebenar pecinta…

Dia yang selalu berada di garda terdepan

Dia yang paling setia

Dia yang senantiasa percaya

Dia yang tak putus dalam asa

Dia yang tak lelah merindu

Dan dia yang selalu memberikan rekahan terbaiknya meski dunia menyerah pada keringnya ketakhlukan

 

Karena pelangi cinta hanya mengukirkan keindahan warnanya saat sudut datang harap dan cemas tepat jatuh di belakang kerinduan 

Diantara lelahnya jiwa, dalam resah dan air mata

Kupersembahkan kepadaMu yang terindah dalam hidupku

Meski kurapuh dalam langkah kadang tak setia kepadamu

Namun cinta dalam jiwa hanyalah padaMu

Maafkanlah bila hati tak sempurna mencintaMu

Dalam dada kuharap hanya diriMu yang bertahta

Opick –rapuh- 

finally…

beberapa waktu lalu diskusi dengan seorang teman yang sering direpotkan, arigatou sudah membantu lia menata kembali puing2 yang mulai tercecer dan mengidentifikasi bagian mana yang retak

pagi2 udah ditelp ke flexi, punya siapa hayo…

ternyata jawaban atas pertanyaan lia beberapa waktu lalu ada dalam sebuah hadist qudsi

Allah berfirman :

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Aku. Tiada sekutu bagiku dan Muhammad adalah hamba dan utusanKu

Barangsiapa tidak mau meneriama surat nasib yang telah Aku putuskan, tidak bersabar atas cobaan yang Aku berikan, tidak berterimakasih atas segala nikmat yang telah Aku curahkan  dan tidak mau menerima apa adanya atas apa yang Aku berikan, maka sembahlah Tuhan selain Aku

Barangsiapa yang susah karena urusan dunia, sama saja ia marah padaKu

Barangsiapa mengadukan mengadukan musibah yang menimpanya, maka sungguh ia berkeluh kesah padaKu

Barangsiapa tidak peduli dengan caranya mendapatkan makanan, maka ia tidak peduli dari mana Allah memasukkannya ke neraka Jahanam

Barangsiapa tidak bertambah penghayatan keagamaannya, sungguh ia dalam keadaan selalu kurang.

Barangsiapa terus-menerus berada dalam keadaan kurang, kematian jauh lebih baik baginya

Barangsiapa mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan menganugerahkan ilmu yang belum ia ketahui

my first post nie…

“katakanlah’sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb sekalian alam, tiada sekutu bagiNya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”

al-an’am :162-163